FATWA MUI, Ketua MUI Ma’ruf Amin (tengah) didampingi Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kanan) dan Sekjen MUI Ichwan Sam saat jumpa pers tentang fatwa vaksin meningitis, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA(SI) – Pemerintah segera menghentikan distribusi vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) Belgia yang semula akan digunakan memvaksinasi jamaah haji tahun ini. Selanjutnya vaksin bermerek dagang Mencevax ACW135Y yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini akan diganti dengan salah satu dari dua vaksin sejenis asal Italia dan China yang telah dinyatakan halal oleh MUI. Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan surat penghentian distribusi vaksin GSK.
“Secepatnya kami akan membuat surat untuk menahan supaya pendistribusian vaksin yang lama (GSK) dihentikan dan akan menggantinya dengan vaksin yang dikatakan halal oleh MUI,”ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih usai menjenguk anak korban luka bakar akibat meledaknya tabung elpiji di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta,kemarin. Menurut Endang, proses penggantian vaksin diperkirakan akan memakan waktu satu bulan.
Adapun vaksin meningitis produksi GSK yang sudah terlanjur didistribusikan ke sejumlah daerah sejak 13 Juli lalu tidak akan dipakai lagi. “Vaksin produk GSK sebagian sudah didistribusikan ke daerah,tapi belum mulai disuntikkan, dan untuk itu kita akan stop. Kalau sudah ada vaksin yang halal, masak pakai yang haram?”tandasnya. Terkait vaksin mana yang akan terpilih sebagai pengganti produk GSK, Menkes akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lembaga ini nantinya akan merekomendasikan vaksin meningitis mana dari dua vaksin halal tersebut yang sudah teregistrasi dan memenuhi syarat aman. “Insya Allah tahun ini akan dipakai vaksin meningitis halal. Akan diusahakan,” tandasnya. MUI melalui fatwa No 6/2010 menetapkan fatwa halal atas dua dari tiga vaksin meningitis untuk jamaah haji yang telah mengajukan sertifikasi kepada MUI.
Dua vaksin halal tersebut adalah vaksin meningitis merek Menveo Meningococcal Group A, C,W135 dan Y Cnnyugate Vaccine produksi Novartis,Italia; serta vaksin meningitis merek Mevac ACYW 135 yang diproduksi ZheiyiangTianjuan,China.Sedangkan vaksin meningitis Mencevax ACW135Y produksi GSK masih dinyatakan haram. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa terbaru tersebut dikeluarkan setelah tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan auditing halal ke tiga perusahaan vaksin meningitis tersebut.
Aspek yang diaudit meliputi bahan, proses, fasilitas produksi dan sistem. Menurut Ma’ruf, titik kritis keharaman produk vaksin ini terletak pada media pertumbuhan yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan berasal dari babi atau terkontaminasi dengan produk yang tercemar najis babi. “Hasil audit terhadap vaksin meningitis GSK menyimpulkan vaksin ini media pertumbuhannya bersentuhan dengan unsur babi.
Maka, produk vaksin ini difatwakan haram. Sementara itu, dua vaksin lainnya tidak ditemukan adanya persentuhan dengan produk yang mengandung babi sehingga dinyatakan halal,”ungkapnya, kemarin. Ma’ruf mengakui bahwa MUI melalui fatwa tertanggal 30 Juni 2010 sempat menyetujui penggunaan vaksin meningitis produksi GSK yang sejatinya haram,boleh digunakan pada jamaah haji tahun ini dengan alasan darurat.
Dengan didapatkannya duavaksinmeningitishalal, maka fatwa tersebut sekarang dinyatakan gugur dan vaksin GSK hukumnya tidak darurat lagi sehingga tidak boleh dipakai. Terkait vaksin meningitis GSK yang sudah terlanjur dibeli dan didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), MUI menyerahkan proses penggantian sepenuhnya pada Kemenkes.“Kami hanya menjelaskan bahwa barang haram tidak boleh dipakai dalam kondisi yang tidak darurat,”tandasnya.
Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Sam menambahkan,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan MUI pada Senin (19/7) menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti fatwa MUI yang baru tersebut kendati sudah terlanjur membeli vaksin GSK.“Presiden menyatakan bahwa itu bagian dari cost yang harus ditanggung pemerintah untuk menciptakan ketenteraman dalam kehidupan beragama.
Jadi, pemerintah akan menggunakan vaksin yang telah dinyatakan halal tersebut,” paparnya. Dalam kesempatan sama, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim yang terlibat langsung dalam penelitian di pabrik ketiga vaksin tersebut mengatakan bahwa vaksin dari China, Italia, dan Belgia telah dilakukan pemeriksaan mendetail hingga pada perhitungan turunan bakteri dan unsur pencemar. (inda s)
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/