Larangan Bersenggama Sambil Membayangkan Wanita Lain
"Wathi Syubhat haram hukumnya, wathi setelah junub juga diharamkan."
Syeh penazham menjelaskan, bahwa bersenggama bersama istri sambil membayangkan wanita lain hukumnya haram. Karena perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan zina. Pengarang kitab Madkhal berkata: "Hendaklah berhati-hati, jangan sampai melakukan apa yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat wanita lain, kemudian dia bersenggama bersama istrinya sambil membayangkan wanita tersebut. Perbuatan seperti itu termasuk bagian dari zina." Para ulama berkata: "Barang siapa mengambil satu kendi air dingin, kemudian dia meminumnya, dan membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. Wanita itu sama dengan pria, bahkan kehormatannya melebihi pria."
Bersenggama setelah mimpi junub hukumnya juga haram.
Didalam kitab An-Nashihah dijelaskan, bahwa orang yang memegang zakarnya dengan menggunakan tangan kanan dan bersenggama dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing. Ada yang mengatakan, bahwa hal itu bisa mengakibatkan anak yang terlahir dalam keadaan gila. Karena masih ada sisa sperma karena mimpi yang merupakan permainan setan. Dengan demikian, apabila persenggamaan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka anak yang terlahir itu akan disukai oleh setan.
Qurratul Uyun,
Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Ahmad At-Tihami Ibnul Madani Kanun
Alih Bahasa: Ama Al-Khalili & Anang Zamroni
Sumber :. http://dinul-islam.org/