...وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ ... قال الله : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيما ... مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي كِتَابٍ لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تَسْنَغْفِرُ لَهُ مَا دَامَ اسْمِي فِي ذَلِكَ الْكِتَابِ ...

Kamis, 11 Agustus 2011

Sambutan Untuk Si Mungil


(ilustrasi menyambut kelahiran)

Sebetulnya artikel ini di kutip dari Majalah Islam Al Kisah pada Rubrik Fiqhun Nisa’ yang di asuh Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil Jawa Timur.

Ketika itu ada yang menanyakan masalah sebagai berikut :

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Ustadz, saya seorang ibu rumah tangga, berumur 35 tahun, dengan satu anak, dan sekarang telah mengandung anak kedua. Kini usia kehamilan saya sudah Sembilan bulan dan diperkirakan akhir bulan ini saya melahirkan. Yang saya tanyakan perkara apa saja yang disunahkan kita lakukan pada seorang bayi? Demikian, semoga Ustadz selalu dirahmati Alloh SWT.

Wasalammu ‘alaikum wr.wb

Dewi
Majalengka

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Kehadiran seorang bayi di tengah-tengah keluarga kita merupakan suatu karunia yang besar dari Alloh, sehingga wajib bagi kedua orangtuanya memeliharanya, baik zhahir maupun bathin.

Untuk mencapai hal tersebut, agama telah menganjurkan sejumlah perkara agar si mungi terjaga dari setan, juga demi terjaganya kesehatannya. Adapun perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut:

1. Merasa bahagia Dengan kelahirannya, baik dia anak laki maupun perempuan.

Seorang anak adalah karunia Alloh SWT, bahkan termasuk kenikmatan terbesar yang Alloh berikan kepada hambanya.oleh karena itu sudah sepatutnya kita merasa bahagia dan bersyukur dengan kelahiran anak tersebut.

Adapun anak yang dilahirkan itu, lelaki atau perempuan, sama saja di sisi Alloh SWT. Pilihannya adalah yang terbaik, karena kita tidak tahu mana yang terbaik di antara keduanya. Dalam kenyataannya, ada orang tua, misalnya, sampai tidak mengharapkan anak laki-laki karena akan durhaka ( seperti legenda malin kundang Red.).sebaliknya betapa banyak orang tua ber syukur, misalnya karena anak perempuannya membawa banyak kebaikkan. Bahkan diriwayatkan oleh para mufassirin, dalam tafsir ayat yang menceritakan anak yang di bunuh Khidhir AS, setelah itu ia berkata, “ Alloh akan menggantikan anak yang kubunuh dengan anak yang baik” ternyata anak anak yang dilahirkan kemudian adalah seorang anak perempuan yang di kemudian hari melahirkan 70 nabi dari keturunannya.

Sebagian orang merasa tidak senang dengan kelahiran anak perempuan dan itu merupakan adat jahiliyah, Sebagaimana firman Alloh SWT :


wa-idzaa busysyira ahaduhum biluntsaa zhalla wajhuhu muswaddan wahuwa kazhiim (58)



yatawaaraa mina lqawmi min suu-i maa busysyira bihi ayumsikuhu 'alaa huunin am yadussuhu fii tturaabi laa saa-a maa yahkumuun(59)

“ Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”.(QS. An-Nahl(16):58-59).

2. Mengucapkan selamat atas kelahiran anak (Tahni’ah )

Memberikan ucapan selamat merupakan suatu hal yang menyenangkan hati orang lain, karena agama mensunahkan untuk mengucapkan selamat kepada orangtua anak yang baru dilahirkan, Sebagaimana Alloh memberi ucapan selamat kepada Nabi Zakariya As dan Nabi Ibrahim AS, “ Hai Zakariya AS, sesungguhnya kami member kabar gembira kepadamu akan (beroleh) anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya kami belum menciptakan yang serupa dengan dia.”

Sedangkan sebaik-baiknya ucapan selamat kepada orang tua yang bahagia atas kelahiran anaknya adalah yang diriwayatkan Imam Hasan Al-Basri:

بُورِكَ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ رُشدَهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ

Semoga Alloh memberkatimu pada anak tersebut, semoga enggkau mensyukuri Dzat yang memberikan anak tersebut, dan semoga Alloh membesarkan anak tersebut dengan kebaikan dan menjadikannya berbakti kepadamu.

3. Mengumandangkan Adzan dan Iqomah

Di antara hal yang disunahkan adalah mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqomah di telinga kirinya, sebagaimana yang di lakukan Rosululloh SAW kepada Al-Hasan dan Al-Husain Radiyallohu ‘Anhuma.

4. Melakukan Tahnik dengan kurma atau yang lainnya

Diantara yang disunahkan untuk dilakukan kepada bayi yang baru dilahirkan adalah tahnik dengan meminta kepada orang alimatau orang sholih untuk mengunyah sampai halus buah kurma atau yang lainnya kemulut si bayi, demi mengharapkan berkahnya orang alimatau orang sholih tersebut, sebagaimana dilakukan Rasululloh SAW kepada sahabat Abdullah bin Zubair RA.

5. Melaksanakan Aqiqah

Aqiqah adalah menyembelih kambing,yaitu dua ekor kambing jika bayinya laki-laki dan seekor kambing jika bayinya perempuannya, sebagai tanda syukur kita kepada Alloh atas kelahiran anak tersebut dan juga berdasarkan Hadist Nabi SAW:

عن سليمان بن عامر الضبي رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مع الغلام عقيقة، فأهرقوا عنه دما وأمطوا
عنه الأذى (رواه البخاري

Dari sulaiman bin Amir Adh-Dhabbi RA, ia berkata, “ Aku mendengar Rasululloh SAW bersabda, ‘Bersama kelahiran seorang anak adalah aqiqah, maka tumpahkannlah untuknya darah dan bersihkan kotorannya.’” (HR Al-Bukhari)

Dan lebihbaik dilakukan aqiqah setelah tujuh hari dari kelahirannya atau 21 hari atau 40 hari, dan jika belum sempat kapan saja walaupun anak itu sudah besar atau sudah meninggal.

Dan bagi yang tidak mampu menyembelih kambing, tidak mengapa ikut pendapat Ibnu Abbas RA yakni : Dalam aqiqah yang penting menumpahkan darah walaupun seekor angsa atau ayam, dan tidak mengapa aqiqah itu dilakukan bersamaan qurban (menembelih kambing dengan niat qurban sekaligus aqiqah)

6. Memilih nama yang baik bagi bayi

Sunah ketika bayi tersebut lahir agar kita segera kita member nama, dengan nama-nama yang baik dan islami, sebagaimana Rasullulloh SAW bersabda:

إنكم ستدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكمفحسنوا أسمائكم (رواه أبو داود


Kamu Sekalian Nanti di hari Kiamat akan dipanggil dengan nama kalian dan nama ayah kalian maka baguskanlah nama-nama kalian (HR Abu Dawaud)

7. Mengkhitan anak

Menyunat anak baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya wajib, dalam madzhab Imam Syafi’i dengan dalil hadis nabi SAW :

إذا التقى الحتنان فقد وجب الغسل (رواه الترمذى

Imam Syafi’i mengatakan, istinbath (memetik hokum) dari kata-kata rosululloh SAW “ du hal yang di khitan” berarti perempuanpun wajib dikhitan. Adapun yang wajib di khitan bagi laki-laki kulit yang menutupi penis (kepala zakar) sedang bagi perempuan memotong sedikit dari ujung klitorisnya.

8. Membaca surah Al-Ikhlas dan Al-Qodar

Di riwayatkan oleh para ulama jika dibacakan surat Al-Ikhlas di telinga kanan dan Al-Qodar di telinga kiri sang bayi, si anak dengan izin Alloh, tidak pernah melakukan zina sepanjang hidupnya.

9. Menggundul kepalanya

Diantara hal yang disunahkan terhadap bayi yang baru lahir adalah mencukur bayi sampai botak atau mencukur sebagian kemudian bersedekah senilai emas seberat rambut yang dipotong. Jadi jika berat rambutnya satu gram, sedekah yang dikeluarkan sharga emas satu gram begitu seterusnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:
أنه صلى الله عليه وسلم أمر فاطمة رضي الله عنها فقال : زني شعر الحسين وتصدقي بزنته دهبا واعطي القابلة رجل العقيقة (رواه الحاكم

Rosululloh SAW memerintahkan Fathimah RA, seraya berkata, Timbangkanlah rambut Al-Husain, dan bersedekahlah emas seberat rambut itu dan berikanlah kaki kambing aqiqah kepada orang yang membantu melahirkan,” (HR Al-Hakim).

Demikian kesunahan-kesunahan untuk menyambut kelahiran si-Mungil.


بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ. وَيَرُدُّ عَلَيْهِ الْمُهَنَّأُ فَيَقُوْلُ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا، وَرَزَقَكَ اللهُ مِثْلَهُ، وَأَجْزَلَ ثَوَابَكَ.

“Semoga Allah memberkahimu dalam anak yang diberikan kepadamu. Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dan dia dapat mencapai dewasa, serta kamu dikaruniai kebaikannya.” Sedang orang yang diberi ucapan selamat membalas dengan mengucapkan: “Semoga Allah juga memberkahmu dan melimpahkan kebahagiaan untukmu. Semoga Allah membalasmu dengan sebaik-baik balasan, mengaruniakan kepadamu sepertinya dan melipatgandakan pahalamu.” [Lihat Al-Adzkar karya al-Imam An-Nawawi hal. 349 dan Shahih Al-Adzkar lin Nawawi]

Alloh 'Alamu bishawab

Baca Selengkapnya......

INILAH CARA, RAHASIA MEDIS DAN MANFAAT “TAHNIK BAYI” ( Mengunyahkan lumatan kurma ke langit-langit mulut bayi yang baru lahir )


(ilustrasi tahnik)

Dr.Abu Hana | أبو هـنـاء ألفردان | pada Pengobatan Nabawi (أ لطب النبوي).

TAHNIK BAYI DAN KANDUNGAN MUKJIZAT NABI

Tahnik artinya mengunyahkan kurma ke mulut bayi yang baru lahir dengan cara mengerakkannya ke kanan dan ke kiri secara lembut. Ini merupakan sunnah sebagaimana tersebut dalam beberapa hadits. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.

Dalam Islam, anak tidak hanya dipelihara sejak setelah lahir semata, bahkan bahkan sejak seseorang berfikir akan menikah!!! Nabi Shalallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda agar kita memilih pasangan atau isteri yang shalihah (baik).

Sejumlah hadits tentang tahnik

Iman Bukhari dalam Shahih-nya men-takhrij hadits dari Asma’ binti Abi Bakr
Dari Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq ketika ia sedang mengandung Abdullah bin Az-Zubair di Makkah, ia berkata, “Aku keluar dalam keadaan hamil menuju kota Madinah. Dalam perjalanan aku singggah di Quba dan di sana aku melahirkan. Kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan anakku di pangkuan beliau. Beliau meminta kurma lalu mengunyahnya dan meludahkannya ke mulut bayi itu, maka yang pertama kali masuk ke kerongkongannya adalah ludah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan barakah baginya. Lalu Allah memberikan barakah kepadanya (bayi tersebut).” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5469 Fathul Bari), Muslim (2146, 2148 Nawawi), Ahmad (6247) dan At-Tirmidzi (3826)]

Dalam shahihain -Shahih Bukhari dan Muslim- dari Abu Musa Al-Asy’ariy, “Anakku lahir, lalu aku membawa dan mendatangi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, lalu beliau Shalallaahu alaihi wasalam memberinya nama Ibrahim dan kemudian men-tahnik-nya dengan kurma.” dalam riwayat Imam Bukhari ada tambahan: “maka beliau Shalallaahu ‘alaihi wasallam mendoakan kebaikan dan memdoakan keberkahan baginya, lalu menyerahkan kembali kepadaku.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Burdah dari Abu Musa, dia berkata,

وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ

“Pernah dikaruniakan kepadaku seorang anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan sebuah kurma.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622)]
Al-Bukhari menambahkan, “Dan beliau mendo’akan keberkahan baginya seraya menyerahkannya kembali kepadaku.” Dan dia adalah anak tertua Abu Musa Radhiyallahu ‘anhu.
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ ابْنٌ ِلأَبِي طَلْحَةَ يَشْتَكِي، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ فَقُبِضَ الصَّبِيُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ: مَا فَعَلَ الصَّبِيُّ؟ قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: هُوَ أَسْكَنُ مِمَّا كَانَ. فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ، فَتَعَشَّى ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ: وَارِ الصَّبِيَّ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللهِ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ: أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: اَللّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا. فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اِحْمَلْهُ حَتَّى تَأْتِيَ بِهِ النَّبِيَّ فَقَالَ: أَمَعَهُ شَيْءٌ؟ قَالُوا: نَعَمْ تَمَرَاتٌ. فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ فَمَضَغَهَا ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِي الصَّبِيِّ وَحَنَّكَهُ بِهِ وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللهِ

“Seorang anak Abu Thalhah merasa sakit. Lalu Abu Thalhah keluar rumah sehingga anaknya itu pun meninggal dunia. Setelah pulang, Abu Thalhah berkata, ‘Apa yang dilakukan oleh anak itu?’ Ummu Sulaim menjawab, ‘Dia lebih tenang dari sebelumnya.’ Kemudian Ummu Sulaim menghidangkan makan malam kepadanya. Selanjutnya Abu Thalhah mencampurinya. Setelah selesai, Ummu Sulaim berkata, ‘Tutupilah anak ini.’ Dan pada pagi harinya, Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya memberitahu beliau, maka beliau bertanya, “Apakah kalian bercampur tadi malam?’ ‘
Ya,’ jawabnya. Beliau pun bersabda, ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada keduanya.’
Maka Ummu Sulaim pun melahirkan seorang anak laki-laki. Lalu Abu Thalhah berkata kepadaku (Anas bin Malik), ‘Bawalah anak ini sehingga engkau mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah bersamanya ada sesuatu (ketika di bawa kesini?’ Mereka menjawab, ‘Ya. Terdapat beberapa buah kurma.’
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil buah kurma itu lantas mengunyahnya, lalu mengambilnya kembali dari mulut beliau dan meletakkannya di mulut anak tersebut kemudian mentahniknya dan memberinya nama ‘Abdullah.” [HR. Muttafaq ‘alaih]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Aku pergi membawa Abdullah bin Abi Thalhah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ia baru dilahirkan. Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang mencat seekor untanya dengan ter. Beliau bersabda kepadaku “Adakah kurma bersamamu?”. Aku jawab, “Ya (ada)”. Beliau lalu mengambil bebeberapa kurma dan memasukkannya ke dalam mulut beliau, lalu mengunyahnya sampai lumat. Kemudian beliau mentahniknya, maka bayi itu membuka mulutnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memasukkan kurma yang masih tersisa di mulut beliau ke mulut bayi tersebut, maka mulailah bayi itu menggerak-gerakan ujung lidahnya (merasakan kurma tersebut). Melihat hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kesukaan orang Anshar adalah kurma”. Lalu beliau menamakannya Abdullah.” [Dikeluarkan oleh Al-bukhari (5470 Fathul Bari), Muslim (2144 Nawawi), Abu Daud (4951), Ahmad (3/105-106) dan lafadh ini menurut riwayat Ahmad dan diriwayatkan juga oleh Al-baihaqi dalam Asy-Syu’ab (8631)]

Hadits-hadits di atas kiranya cukup untuk menerangkan sunnahnya tahnik ini dan kiranya cukup untuk menghasung kita bersegera melaksanakannya.

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhu Muslim (14/372): “Dalam hadits-hadits ini ada faidah, di antaranya: Dianjurkan mentahnik anak yang baru lahir, dan ini merupakan sunnah dengan ijma’. Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih dari kalangan laki-laki atau wanita. Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini mustahab, namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama. Faidah lain diantaranya menyerahkan pemberian nama untuk anak kepada orang yang shalih, maka ia memilihkan untuk si anak nama yang ia senangi.” [Dinukil dengan sedikit perubahan]
Akan tetapi tidak ada diriwayatkan dari sunnah kecuali tahnik denan kurma sebagaimana telah lewat penyebutannya tentang tahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Az-Zubair dan Abdullah bin Abu Thalhah, maka tidak pantas mengambil yang lain.

Penjelasan Ilmiah

Ulama telah berbicara tantang hikmah yang terkandung dalam tahnik dan ada beberapa pendapat yang mereka sebutkan dan mereka berselisih (berbeda pendapat tentang hikmahnya). Namun tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki sandaran dalil syar’i.
Berkata Imam Al-Aini dalam Umdatul Qari: “Bila engkau bertanya apa hikmah tahnik? Aku jawab: Berkata sebagian mereka: Tahnik dilakukan sebagai latihan makan bagi bayi hingga ia kuat. Sungguh aneh ucapan ini dan betapa lemahnya … dimana letaknya waktu makan bagi bayi dibanding waktu tahnik yang dilakukan ketika anak baru dilahirkan, sedangkan secara umum anak baru dapat makan-makanan setelah berusia kurang lebih dua tahun.

Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang disamakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin dan juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang memiliki keutamaan, ulama dan orang shalih, karena ia memasukkan air ludahnya ke dalam kerongkongan bayi. Tidaklah engkau lihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala mentahnik Abdullah bin Az-Zubair, dengan barakah air ludah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Abdullah telah menghimpun keutamaan dan kesempurnaan yang tidak dapat digambarkan. Dia seorang pembaca Al-Qur’an, orang yang menjaga kemuliaan diri dalam Islam dan terdepan dalam kebaikan. [Umdatul Qari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari (21/84) oleh Al-Aini]

Kami katakan: Ini adalah ludahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adapun selain beliau maka tidak boleh bertabarruk dengan air ludahnya.

Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar dari tahnik ini, yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu pencernaan makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu kedokteran ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah pegangan kita bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan hikmahnya. Maka Allah lah yang lebih tahu hikmahnya.

Sesungguhnya kandungan zat gula “glukosa” dalam darah bayi yang baru lahir adalah sangat kecil, dan jika bayi yang lahir beratnya lebih kecil maka semakin kecil pula kandungan zat gula dalam darahnya.

Oleh karena itu, bayi prematur (lahir sebelum dewasa), beratnya kurang dari 2,5 kg, maka kandungan zat gulanya sangat kecil sekali, dimana pada sebagian kasus malah kurang dari 20 mg/100ml darah. Adapun anak yang lahir dengan berat badan di atas 2,5 kg maka kadar gula dalam darahnya biasanya di atas 30 mg/100 ml.
Kadar semacam ini berarti (20 atau 30 mg/100 ml darah) merupakan keadaan bahaya dalam ukuran kadar gula dalam darah. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya berbagai penyakit:
Bayi menolak untuk menyusui;
Otot-otot melemas;

Berhenti secara terus-menerus aktivitas pernafasan dan kulit bayi menjadi kebiruan;
Kontraksi atau kejang-kejang;
Dan terkadang bisa juga menyebabkan sejumlah penyakit yang berbahaya dan lama, seperti:
Insomnia;
Lemah otak;
Gangguan syaraf;
Gangguan pendengaran, penglihatan, atau keduanya;
Kejang-kejang secara berkepanjangan dan kronis.

Apabila hal-hal di atas tidak segera ditanggulangi atau diobati maka bisa menyebabkan kematian. Padahal obat untuk itu adalah sangat mudah, yaitu memberikan zat gula yang berbentuk glukosa melalui infus, baik lewat mulut, maupun pembuluh darah.

Pembahasan

Sesungguhnya perbuatan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam men-tahnik bayi-bayi yang baru lahir dengan kurma setelah dilumatkan dan kemudian memasukkannya ke mulut bayi, kemudian men-tahnik-nya (mengolehkan lumatan kurma di langit-langit mulut) adalah memiliki hikmah yang agung. Sebab, kurma memiliki kandungan gula “glukosa” dalam jumlah yang banyak, khususnya setelah dilumatkan dimulut sehingga bercampur dengan air liur, diman air liur mengandung sejumlah enzim khusus yangbisa mengubah glukosa menjadi gula asal. Air liur juga bisa melumatkan zat-zat gula. Sehingga bayi yang baru lahir bias mencerna kurma lembut itu dengan baik.

Dan karena mayoritas atau bahkan semua bayi membutuhkan zat gula dalam bentuk “glukosa” seketika setelah lahir, maka memberikan kurma yang sudah dilumat bias menjauhkan sang bayi -dengan izin Allah Subhannahu wa Ta’ala – dari kekurangan kadar gula yang berlipat-lipat.

Sesungguhnya disunnahkannya tahnik kepada bayi adalah obat sekaligus tindakan preventif yang memiliki fungsi penting yang sangat, dan ini adalah mukjizat kenabian Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam secara medis dimana sejarah kemanusiaan tidak pernah mengetahui hal itu sebelumnya, bahkan kini manusia tahu bahayanya kekurangan kadar glukosa dalam darah bayi.

Dan sesungguhnya bayi yang baru lahir, apalagi jika lahir premature, tanpa diragukan lagi sangat membutuhkan solusi cepat, yaitu memberikan zat gula. Dan rumah sakit-rumah sakit pun kini memberikan kepada bayi dan anak-anak glukosa agar dihisap oleh sang bayi atau anak kecil langsung setelah lahir, kemudian baru setelah itu, mulailah sang ibu menyusuinya.
Sesungguhnya hadits-hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang mulia yang berkenaan dengan tahnik menjadi pintu pembuka cakrawala pengetahuan dunia dalam hal menjaga dan merawat anak atau bayi, khususnya bayi lahir premature.

Prematur adalah diantara penyakit yang sangat berbahaya, karena sang bayi memiliki kandungan kadar gula glukosa yang sangat kecil dalam darahnya. Jika diberikan kepadanya zat gula yang siap diserap olehnya, maka itu adalah solusi yang terbaik dan selamat dalam keadaan darurat semacam ini. Tahnik kurma juga sekaligus menjadi mukjizat kenabian Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam secara medis, padahal hal itu tidak pernah diketahui sebelumnya, baik pada zaman beliau hidup ataupun pada zaman-zaman sekarang, kecuali setelah dilakukannya sejumlah penelitian pada abad 20-an ini.

Pelajaran Penting Tentang Tahnik

Pertama: Para ulama sepakat tentang disunnahkannya (dianjurkannya) mentahnik bayi yang baru lahir dengan kurma. Jadi tahnik dilakukan di hari pertama.

Kedua: Jika tidak mendapati kurma untuk mentahnik, maka bisa digantikan dengan yang lainnya yang manis-manis.

Ketiga: Cara mentahnik adalah orang yang mentahnik mengunyah kurma hingga agak cair dan mudah ditelan, lalu ia membuka mulut si bayi, lalu ia menggosokkan kunyahan kurma tadi di langit-langit mulutnya sehingga si bayi akan mencernanya ke dalam kerongkongannya.

Keempat: Hendaknya yang melakukan tahnik adalah orang sholih sehingga bisa diminta do’a keberkahannya, terserah yang mentahnik tersebut laki-laki atau perempuan. Jika orang sholih tersebut tidak hadir, maka hendaklah bayi tersebut yang didatangkan ke orang sholih tersebut.

Mengenai yang mentahnik boleh seorang wanita sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa Imam Ahmad bin Hambal ketika lahir salah satu bayinya, beliau menyuruh seorang wanita untuk mentahnik bayinya tersebut

Ada ulama yang memberi penjelasan urutan makanan yang dijadikan bahan untuk mentahnik: tamr (kurma kering); kalau tidak ada, barulah rothb (kurma basah); kalau tidak ada, barulah makanan manis yaitu yang jadi pilihan adalah madu; dan setelah itu adalah makanan yang tidak disentuh api.

Sumber:

Makalah Dr. Muhammad ‘Ali Al-Bari, dalam Majalah Al-I’jaaz Al-Ilmiy No. 04Kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura.Beberapa sumber lainnya.

di kutip dari http://kaahil.wordpress.com

Baca Selengkapnya......

Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Memegang Tongkat bagi Khotib


ilustrasi khutbah jum'at

Jumhur (mayoritas) ulama fiqh mengatakan bahwa sunnah hukumnya bagi khatib memegang tongkat dengan tangan kirinya pada saat membaca khutbah. Dijelaskan oleh Imam Syafi'i di dalam kitab al-Umm:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى) بَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادًا. أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عُنْزَتِهِ اِعْتِمَادًا


Imam Syafi'i RA berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan". (al-Umm, juz I, hal 272)

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَائِفِيِّ قَالَ شَهِدْناَ فِيْهَا الجُمْعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصَا أَوْقَوْسٍ

Dari Syu'aib bin Zuraidj at-Tha'ifi ia berkata ''Kami menghadiri shalat jum'at pada suatu tempat bersama Rasulullah SAW. Maka Beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur". (Sunan Abi Dawud hal. 824).

As Shan’ani mengomentari hadits terserbut bahwa hadits itu menjelaskan tentang “sunnahnya khatib memegang pedang atau semacamnya pada waktu menyampaikan khutbahnya”. (Subululus Salam, juz II, hal 59)

فَإِذَا فَرَغَ المُؤَذِّنُ قَامَ مُقْبِلاً عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ لاَ يَلْتَفِتُ يَمِيْنًا وَلاَشِمَالاً وَيُشْغِلُ يَدَيْهِ بِقَائِمِ السَّيْفِ أَوْ العُنْزَةِ وَالمِنْبَرِ كَيْ لاَ يَعْبَثَ بِهِمَا أَوْ يَضَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الآخَرِ

Apabila muadzin telah selesai (adzan), maka khatib berdiri menghadap jama' ah dengan wajahnya. Tidak boleh menoleh ke kanan dan ke kiri. Dan kedua tangannya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta (tangan yang satunya memegang) mimbar. Supaya dia tidak mempermainkan kedua tangannya. (Kalau tidak begitu) atau dia menyatukan tangan yang satu dengan yang lain". (Ihya' 'Ulum al-Din, juz I, hal 180)

Hikmah dianjurkannya memegang tongkat adalah untuk mengikat hati (agar lebih konsentrasi) dan agar tidak mempermainkan tangannya. Demikian dalam kitab Subulus Salam, juz II, hal 59).
Jadi, seorang khatib disunnahkan memegang tongkat saat berkhutbah. Tujuannya, selain mengikuti jejak Rasulullah SAW juga agar khatib lebih konsentrasi (khusyu’) dalam membaca khuthbah. Wallahua’lam bishshawab. (Ngabdurrahman al-Jawi)


Sumber : http://www.nu.or.id/

Baca Selengkapnya......

Bau Kemenyan Disukai Nabi


ilustrasi bakar kemenyan

Sering kali kita jumpai pembakaran kemenyan di tempat-tempat tertentu (misalnya makam para wali). Dan juga sering dijumpai pada acara-acara tertentu (seperti doa sedekah bumi) yang dilakukan secara islami dengan menggunakan bahasa Arab. Bagi sebagian warga bau kemenyan diidentikan dengan pemanggilan roh, dan sebagian yang lain menganggapnya sebagai pengharum ruangan, dan ada pula yang merasa terganggu dengan bau kemenyan. Bagaimanakah sebenarnya hukum menggunkan kemenyan? Baik dalam kehidupan sosial bermasyarakat maupun dalam urusan beribadah?

Mengharumkan ruangan dengan membakar kemenyan, dupa, mustiki, setinggi kayu gaharu yang mampu membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik. Karena hal ini itba’ dengan Rasulullah saw. beliau sendiri sangat menyukai wangi-wangian, baik minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa. Hal ini turun temurun diwariskan oleh beliau kepada sahabat dan tabi’in. Hingga sekarang banyak sekali penjual minyak wangi dan juga kayu gaharu, serta dupa-dupaan di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Beberapa hadits menerangkan tindakan sahabat yang menunjukkan kegemaran mereka terhadap wangi-wangian hal ini ditunjukkan dengan hadits:

اذا جمرتم الميت فأوتروا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ganjilkanlah (HR. Ibnu Hibban dan Alhakim)

Addailami juga menerangkan

جمروا كفن الميت

Artinya: Ukuplah olehmu kafan maayit

Dan Ahmad juga meriwayatkan:

اذا اجمرتم الميت فاجمرواه ثلاثا

Artinya: Apabila kamu mengukup mayyit, maka ukuplah tiga kali

Bahkan beberapa sahabat berwasiat agar kain kafan mereka diukup

أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu

Bahkan Rasulullah saw. pernah bersabda

جنبوا مساجدكم صبيانكم وخصومتكم وحدودكم وشراءكم وبيعكم جمروها يوم جمعكم واجعلوا على ابوابها مطاهركم (رواه الطبرانى

Artinya; Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci. (HR. Al-Thabrani).

Hadits-hadits di atas sebenarnya menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah mentradisi di zaman Rasulullah saw dan juga para sahabat. Hanya saja media wangi-wangian itu bergeser bersamaan dengan perkembangan zaman dan teknlogi. Sehingga saat ini kita merasa aneh dengan wangi kemenyan dan dupa. Padahal keduanya merupakan pengharum ruangan andalan pada masanya.

Di satu sisi persinggungan dengan dunia pasar yang semakin bebas menyebabkan selera ‘wangi’ jadi bergeser. Yang harum dan yang wangi kini seolah hanya terdapat dalam parfum, bay fress dan fress room. Sedangkan bau kemenyan dan dupa malah diidentikkan dengan dunia klenik dan perdukunan.

Sumber : http://www.nu.or.id/

Baca Selengkapnya......

Sabtu, 09 Oktober 2010

Kitab Haji


Fikih Syafi'i
Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun

Haji menurut ahli bahasa adalah tujuan dan menurut ahli syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah. Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu dhohir dan batin, adapun fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas untuk kehidupan yang diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim bahwa haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa mencukupinya kecuali surganya ALLAH SWT, dan di hadist lain Rosullulah S.A.W bersabda (yang artinya) barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan (perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH SWT dari semua dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan oleh ALLAH SWT untuk melaksanakan haji yang benar dan berziarah ke makam Nabi kita Muhammad S.A.W amin, amin, amin ya robalalamin.

Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah.



I.Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya:

1.Islam

2.Baligh (dewasa)

3.Berakal

4.Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)

5.Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji

6.Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada bencana di daerahnya dan di Mekkah)


Yang dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya untuk berkendaraan menuju Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan dan lain-lain) tidak berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai suami dan anak yang belum dewasa bagi orang tuanya.



II.Rukun-rukunnya haji diantaranya:

A.Ihram yaitu berniat untuk melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat melaksanakan haji dan berihram karena ALLAH)


Adapun sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:

1.Mencukur kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki.

2.Mencukur bulu ketiak.

3.Memotong kuku jari tangan dan kaki.

4.Mencukur bulu-bulu disekitar kemaluan.

5.Mandi tatkala mau berihram.

6.Memakai pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.

7.Memakai alas kaki (sandal).

8.Sholat sunnah 2 roka’at setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di kedua raka’atnya (setelah membaca Al-Fatihah).

9.Bertalbiyah sacara pelan-pelan.
Talbiyah yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik, labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka wal mulka lasyarika laka”.




B.Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan waktunya dari tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10 Dzulhijjah.


Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi tatkala di Arofah.

2.Memasuki Arofah setelah tergelincirnya matahari.

3.Menjama’ sholat dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar ke waktu dhuhur).

4.Memperbanyak dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an, bersholawat dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).

5.Menghadap kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.

6.Menuju jabal rohmah (nama bukit).

7.Mengakhirkan sholat magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.

8.Mempercepat menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.



C.Thowaf yaitu mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.

Adapun syarat-syaratnya thowaf diantaranya:

1.Menutupi aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).

2.Suci dari dua hadats (kecil dan besar).

3.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat.

4.Posisi thowaf, ka’bah berada di samping kiri.

5.Memulai thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.

6.Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar aswad atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad atau garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik dimulai sebelumnya).

7.Berputar mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.

8.Posisi dalam melakukan thowaf harus berada di masjid.

9.Berada di luar tembok yang menempel dengan ka’bah.
Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)



Sunnah-sunnahnya thowaf diantaranya:

1.Dalam melangkah tidak terlalu panjang .

2.Kalau bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.

3.Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk.

4.Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

5.Memperbanyak dzikir dan berdoa.

6.Memberi salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup dengan isyarat tangan dari jauh.

7.Sholat 2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.

8.Berdoa di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).

9.Berdoa di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).

10.Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni).



D.Sya’i, seseorang yang melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak cepat (antara berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya diantaranya:

1.Memulai sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.

2.Memulai yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.

3.Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x.

4.Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf rukni atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf gudum, (thowaf rukni yaitu thowaf yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf gudum yaitu yang dilakukan ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram).

5.Tidak bersamaan dengan melakukan yang lain.



Kalau sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:

1.Agak naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah.

2.Banyak dzikir dan berdo’a.

3.Berjalan dengan tenang (tidak ugal-ugalan).

4.Berkelanjutan dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus beristirahat (berhenti).

5.Setelah melaksanakan thowaf langsung bersya’i.

6.Menutupi aurotnya.



E.Mencukur semua rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai rambut

Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar jumroh aqobah yaitu di hari Idul Adha.

2.Memulai dari sebelah kanan.

3.Menghadap kiblat.

4.Mencukur semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup memotong sebagian rambutnya.

5.Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).

6.Mengkuburkan rambut yang telah dicukur.

7.Bagi yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan menjalankan silet (cukuran) di kepalanya.



F.Tertib antara semua rukun-rukun haji




III.Sesuatu yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:

A.Ihram dari miqotnya (tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)

Selain ahli mekkah maka miqotnya:

1.Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan Sya’diyah, kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.

2.Qornu yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir, kalau yang melaksanakanya lewat dari Najid.

3.Dhatu i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.

4.Juhfah bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.

5.Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal dengan Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling utamanya Miqot karena Nabi Muhammad S.A.W bermiqot dari sana.

Bagi yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.



B.Mabit di Musdalifah yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:

1.Mandi (membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.

2.Mejama’ takhir sholat magrib dan isya’.

3.Mengambil 7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.

4.Mendahulukan yang tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.



C.Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan malam (malam iid) sampai terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).

Syarat-syaratnya diantaranya:

1.Melempar 7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu.

2.Dengan cara melempar (bukan memindahkan).

3.Dengan memakai tangan (bagi yang punya).

4.Melempar batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk maka tidak syah.

5.Bermaksud melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.



Dan sunnah-sunnahnya:

1.Mendahulukan thowaf dan mencukur.

2.Waktu melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum tergelincirnya matahari.

3.Posisi melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.

4.Bertakbir setiap satu lemparan.

5.Dengan menggunakan waktu yang kecil.

6.Melemparnya dengan menggunakan tangan kanan.

7.Waktu melemparnya dengan mengangkat tanganya.

8.Batunya suci.



D.Melempar jimar yang tiga kali.
Waktunya : dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).


Adapun syarat-syaratnya:

1.Setelah melempar jumroh aqobah.

2.Melempar setiap lobangnya 7 butir.

3.Dimulai dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro.

4.Melempar dengan memakai batu.

5.Dengan memakai tangan.

6.Harus melempar bukan memindahkan.

7.Melemparnya dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).

8.Bermaksud melempar dengan sengaja.
Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.



E.Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).

Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:

1.Keluar pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).

2.Keluarnya setelah tergelincirnya matahari.

3.Sudah melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).

4.Telah menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11 dan malam 12).

5.Keluar dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.

6.Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari (kalo sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya mabit (nginap) lagi dimina).



F.Thowaf Wada’ (perpisahan) menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau meninggalkan Makkah untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i, adapun menurut madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalo sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.




IV.Haji dibagi menjadi 3 macam :

1.Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).

2.Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji.

3.Haji Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.




V.Sesuatu yang diharamkan ketika berihram (haji atau umroh) diantaranya :

1.memakai pakaian yang di jahit

2.memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi laki-laki

3.memakai penutup wajah bagi perempuan

4.memakai minyak rambut

5.mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain

6.memotong kuku tangan atau kuku kaki

7.memakai wewangian

8.membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan

9.akad nikah

10.berjima’

11.menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya maka dia akan kena denda kecuali akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad ketika berihram).




VI.Denda-denda bagi yang melakukan sesuatu yang diharamkan ketika berihram diantaranya :

1.Denda yang harus dikeluarkan yaitu :

a.menyembelih 1 kambing kalo tidak mampu maka

b.berpuasa 10 hari ( 3 hari di waktu haji dan 7 hari ketika sampai di tempatnya).
kalo di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia diperbolehkan berpuasa 10 hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari berpuasa kemudian 4 hari berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.



Sesuatu pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :

a.yang berhaji tamatto’ kalo dia tidak berihrom dari miqotnya.

b.meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung.

c.yang berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalo dia berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya.

d.meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan haji (bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin yang berada di Makkah)

e.yang bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada diatas.



2.Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan pekerjaan haji (sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1 ekor onta kalo tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalo tidak ada maka menyembelih 7 ekor kambing kalo tidak ada maka dia bersedekah beras dengan disamakan seharga onta, (contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta tersebut harus dibelikan beras semua lalu disedekahkan) kalo tidak ada maka dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam beras.

Contoh : jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4 kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750 hari (2 tahun + 20 hari).



3.Bagi yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu juga kalo memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.

# Kalo bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk laki-laki dan perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya atau kepala dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh perempuan dengan syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di atas (#) mengeluarkan denda:

1.menyembelih kambing kalo tidak mampu

2.berpuasa 3 hari kalo tidak mampu

3.bersedekah 8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin mendapatkan 1.375 kg.

4.a. Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalo tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.

4.b. Bagi yang merusak tanaman yang berada di Makkah kalo tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa dengan jumlahnya. Misal kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal. Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib berpuasa 75 hari.
Kalau pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras seberat pohon yang dicabutnya.


NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sewaktu haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi rizki untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah SWT. menjadi haji mabrur Amin .... Ya robal alamin.


Sumber : http://madadunnabawiy.blogspot.com/

Baca Selengkapnya......

ShoutMix chat widget
 

Modifikasi Blog Oleh Cah Penisihan